DOGIYAI – PEMDA DOGIYAI,Id.Dalam upaya melakukan reformasi birokrasi internal, meningkatkan kedisiplinan, serta menjamin kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat, Sekretaris Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Dogiyai, Ance Tebai, A.Md.Kep., memimpin langsung rapat koordinasi evaluasi tata tertib pegawai. Rapat penting ini berlangsung di Ruang Polik RSUD Pratama Dogiyai, pada Rabu (28/10/2026).
Rapat koordinasi yang didasarkan pada surat undangan resmi nomor 445/199/RSUD/DGY/X/2026 ini dihadiri secara wajib oleh seluruh staf tenaga kesehatan (Nakes). Tidak ada pembedaan perlakuan, seluruh tenaga medis dan paramedis, baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga honorer yang bertugas di lingkungan RSUD Pratama Dogiyai, wajib hadir dalam forum evaluasi ini.
Dalam arahannya, Sekretaris RSUD Dogiyai, Ance Tebai, A.Md.Kep., membahas secara mendalam beberapa agenda krusial terkait evaluasi tata tertib pegawai yang selama ini dinilai perlu diperketat. Agenda utama rapat tersebut meliputi evaluasi tingkat kehadiran, penegakan sanksi bagi pelanggar aturan, kebijakan pemotongan honor, serta penyepakatan ulang terkait prosedur pengajuan surat izin tidak masuk kerja.
Langkah tegas dan terukur ini diambil oleh pihak manajemen RSUD Dogiyai sebagai respons atas tuntutan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang prima. Manajemen ingin memastikan bahwa seluruh staf bekerja secara profesional, tertib administrasi, dan bertanggung jawab penuh terhadap amanah pelayanan publik.
“Kedisiplinan adalah harga mati. Rumah sakit adalah garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat. Jika tenaga kesehatannya tidak disiplin, bagaimana kita bisa menjamin keselamatan dan kenyamanan pasien yang datang berobat? Oleh karena itu, kita harus berani melakukan penertiban,” tegas Ance Tebai di hadapan para Nakes.
Terkait dengan kebijakan pemotongan honor, manajemen menetapkan bahwa sanksi finansial akan diterapkan secara ketat dan terukur. Pemotongan honor akan langsung dieksekusi bagi pegawai yang tercatat absen namun tidak memiliki keterangan yang sah, terlambat secara kronis, atau tidak masuk kerja tanpa izin (mangkir). Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk akuntabilitas manajemen terhadap anggaran daerah yang bersumber dari pajak masyarakat.
Selain membahas sanksi, rapat ini juga menghasilkan kesepakatan baku mengenai tata cara pembuatan dan pengajuan surat izin tidak masuk kantor. Ke depannya, setiap pengajuan izin harus disertai dengan bukti administrasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan, seperti surat keterangan sakit dari dokter atau surat izin resmi untuk urusan keluarga yang mendesak.
Hal ini bertujuan untuk menutup celah penyalahgunaan izin yang selama ini sering terjadi, serta memastikan ketersediaan tenaga medis di hari kerja. Manajemen tidak ingin ada kekosongan pelayanan di ruang poli maupun ruang rawat inap akibat banyaknya staf yang izin tanpa alasan yang jelas.
Dengan diberlakukannya penegasan aturan kedisiplinan dan sanksi ini, pihak manajemen RSUD Dogiyai mengharapkan adanya perubahan “mindset” dan perilaku yang lebih positif dari seluruh tenaga kesehatan. Ance Tebai mengimbau agar seluruh ASN dan tenaga honorer dapat menjadikan aturan ini sebagai pedoman kerja, bukan sebagai beban.
“Kami berharap seluruh rekan-rekan Nakes, baik ASN maupun honorer, dapat memahami bahwa penertiban ini bukan untuk menyulitkan, melainkan untuk memajukan institusi kita. Mari kita buktikan bahwa RSUD Dogiyai mampu memberikan pelayanan terbaik, cepat, dan tepat bagi masyarakat Kabupaten Dogiyai,” tutup Ance Tebai mengakhiri arahannya.
Ke depannya, pihak manajemen RSUD Dogiyai akan membentuk tim monitoring dan evaluasi (monev) internal yang akan melaporkan tingkat kedisiplinan pegawai secara berkala kepada Direktur dan Dinas Kesehatan, guna memastikan seluruh kebijakan yang telah disepakati dalam rapat ini berjalan dengan efektif dan konsisten.












