DOGIYAI: PEMDA DOGIYAI, Id. Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban Masyarakat di seluruh Kabupaten Dogiyai yang aman, damai dan tertib demi kalancaran pelaksanaan Pembangunan daerah dan aktivitas Masyarakat secara menyeluruh, sebagaimana telah disepakati bersama dalam rapat terbuka Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Bersama seluruh komponen masyarakat Kabupaten Dogiyai yang telah dilaksanakan pada hari Senin, 16 Maret 2026 di Aula Gereja Di gikotu Moanemani, maka dengan ini kami Menginstruksikan:
Kepada : Seluruh Lapisan Masyarakat Kabupaten Dogiyai, (Solidaritas Pemuda Dogiyai), Pimpinan TNI dan Polri di Kabupaten Dogiyai;Pimpinan Perangkat Daerah dan Seluruh ASN dan Tenaga Kontrak di Kabupaten Dogiyai; Kepala Distrik Se Kabupaten Dogiyai;Kepala Kampung Se- Kabupaten Dogiyai;Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik;Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Dogiyai.
KESATU : Mengambil langkah yang di perlukan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk dapat melakukan sinergi tata laksana dalam rangka menjaga dan mengawal terjadinya potensi-potensi konflik sosial yang berdampak kepada terganggunya keamanan dan ketertiban daerah, sesuai dengan:
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penanganan Konflik Sosial;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Daerah Tahun 2015, Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kewaspadaan Dini di Daerah.
KEDUA : Kepada semua unsur TNI, POLRI, ASN, Kepala Kampung, Para Tokoh, serta semua lapisan Masyarakat yang ada di Kabupaten Dogiyai agar wajib patuh dan melaksanakan amanat Pernyataan Sikap Bersama Forkopimda dan Semua Unsur Masyarakat yang di tandai dengan Deklarasi Damai dan Komitmen Bersama Menjaga Keamanan dan Ketertiban Daerah yang dilaksanakan pada hari Senin, 16 Maret 2026 di Aula Gereja Digikotu-Moanemani.
KETIGA : Dalam rangka memberikan penegasan terhadap hasil Deklarasi Damai dan Komitmen Bersama Menjaga Keamanan dan Ketertiban Daerah, maka dapat di sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Semua pihak yang ada di Kabupaten Dogiyai wajib menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban wilayah agar tetap aman, damai dan kondusif demi kelancaran Pembangunan daerah dan aktivitas Masyarakat pada umumnya;
2. Seluruh Kepala Distrik wajib melaksanakan pertemuan Bersama melibatkan Kepala Kampung, Sekretaris Kampung, Ketua Bamuskam, Para Tokoh di seluruh kampung di wilayah kerja masing -masing Distrik, pertemuan tersebut dilakukan 2 kali setiap bulan dan laporan atas pelaksanaan pertemuan rutin setiap bulan berjalan dapat melaporkan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
3. Dilarang keras untuk melakukan segala bentuk tindakan anarkis, kekerasan, perusakan fasilitas umum, Palang Memalang di Jalan Raya dan di setiap Kantor serta sarana umum, dan tindakan lainnya yang mengganggu keamanan dan ketertiban wilayah;
4. Setiap tindakan Pencurian, Perampokan, Pemabukan dan Pemalangan serta Tindakan lainnya yang menyebabkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban daerah menjadi tanggung jawab Oknum, (Pelaku), Orang Tua, Kepala Kampung, Kepala Distrik di wilayah kerja masing-masing dan tidak di benarkan orang lain atau kelompok lain terhasut atau terprovokasi yang menyebabkan konflik sosial yang meresahkan warga Dogiyai;
5. Dilarang keras Mendistribusi, Menjual, dan Mengkonsumsi Minuman Keras Beralkohol yang menjadi pemicu utama dalam setiap permasalahan, untuk itu masing-masing jaga Diri Pribadi, jaga Keluarga, jaga Dusun, jaga Kampung dan jaga Distrik agar seluruh Kabupaten Dogiyai bersih dari Minuman Keras Beralkohol, dan sesuai kesepakatan Bersama dalam Deklarasi dan komitmen Bersama Forkopimda dan semua elemen Masyarakat telah menyepakati bahwa bagi siapapun yang melanggar akan di kenakan saksi:
*. Sanksi kepada penjual minuman Keras Beralkohol denda uang: Rp.100.000.000,- dan 5 Tahun Penjara
*. Sanksi kepada yang bawa masuk minuman keras beralkohol di Kabupaten Dogiyai denda uang: Rp.10.000.000,- dan 10 Tahun Penjara.
*. Sanksi bagi yang minum minuman keras beralkohol denda uang Rp. 10.000.000,- dan 10 Tahun Penjara.
*.Bagi kepala Kampung yang minum minuman keras beralkohol denda uang Rp.25.000.000,- di tambah pemberhentian dari jabatan sebagai Kepala Kampung;
*. Bagi ASN atau Pejabat pemerintah yang mengkonsumsi minuman keras beralkohol denda uang Rp.25.000.000,- sanksi tegas pemberhentian dari Jabatan dan Mutasi pindah dari Kabupaten Dogiyai;
*. Warga Masyarakat yang minum minuman keras beralkohol denda 25.000.000,- dan sanksi tegas pindah warga dari kampung.
6. Kepada Pimpinan TNI, POLRI, Pemerintah Kampung, Pemerintah Distrik, Pemerintah Kabupaten, DPRD dan semua Pemuda untuk memantau dan memastikan oknum atau kelompok yang mendatangkan, menjual, dan mengkonsumsi Minuman Beralkohol di wilayah Kabupaten Dogiyai;
7. Dilarang keras melakukan Tindakan Pencurian, Perampokan dan merusak Sarana Perkantoran, Sarana Persekolahan, Sarana Kesehatan, Perumahan, Guru dan Tenaga Medis dan Rumah Warga, bagi yang malanggar sesuai kesepakatan bersama akan dikenakan saksi berupa Denda Uang Rp.10.000.000,- dan Tahanan 10 Tahun Penjara;
8. Di perintahkan kepada semua Kepala Distrik dan Kepala Kampung untuk dapat mengalokasikan anggaran dan membentuk tim terpadu di masing-masing wilayah untuk pengendalian dan pengawasan terhadap timbulnya masalah sosial (Peredaraan dan Konsumsi Minuman Keras Beralkohol, Pencurian, Perampokan dan Pemalangan Jalan Raya);
9. Semua Apotek dan Kios di Kabupaten Dogiyai dilarang keras untuk menjual Alkohol dan jenis Dextromethorphan dan lem aibon dalam bentuk apapun;
10. Penjualan Pinang dan Judi Toto Gelap (Togel) dianjurkan tidak berjualan di Kompleks Pasar Moanemani;
11. Dalam rangka meningkatkan ekonomi Masyarakat asli Kabupaten Dogiyai, maka dilarang keras untuk pendropan sayur-mayur dari Nabire dan dalam rangka pemerataan pendapatan warga, maka kepada Masyarakat / pelaku usaha Masyarakat Nusantara tidak di perbolehkan menjual pangan lokal, pangan lokal dapat di jual oleh mama asli dogiyai dan warga Nusantara hanya menjual sembako lainya.
12. Dalam rangka menghormati ibadah Hari Minggu bagi Umat Kristiani di Kabupaten Dogiyai, maka kami menghimbau agar semua aktivitas Masyarakat termasuk pelaku usaha warung dan usaha Kios di tutup dan dapat di buka Kembali pada Pukul, 13.00 WIT.
KEEMPAT : Kepada unsur TNI, POLRI, Pimpinan Perangkat Daerah, Kepala Distrik, Kepala Kampung, Solidaritas Pemuda Dogiyai, dan Semua unsur yang ada di Kabupaten Dogiyai untuk dapat melaksakan tugas pengawasan dan pengendalian terhadap Instruksi ini.
KELIMA : INSTRUKSI INI SEBAGAI TINDAK LANJUT DARI PERNYATAAN SIKAP BERSAMA FORKOPIMDA DAN SEMUA KOMPONEN MASYARAKAT YANG TERMUAT DALAM DEKLARASI DAMAI DAN KOMITMEN BERSAMA DALAM RANGKA MENJAGA KEAMANAN DAN KETERTIBAN DAERAH.
KE ENAM : Instruksi Bupati ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan.
Di tetapkan di : di Kigamani Pada Tanggal : 17 Maret 2026
BUPATI DOGIYAI,
YUDAS TEBAI, S.Pd.,M.Si
TEMBUSAN:
Yth. Menteri Dalam Negeri di Jakarta;
Yth. Gubernur Provinsi Papua Tengah di Nabire;
Yth. Kapolda Papua Tengah di Nabire;
Yth. Komandan Korem Papua Tengah di Nabire.












