DOGIYAI – PEMDA DOGIYAI,Id. Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dogiyai, Vitalis kegiye menyampaikan sejumlah catatan strategis dalam Sidang Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025. Fokus utama sorotan Vitalis tertuju pada pengelolaan Dana Surplus dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), dengan penekanan kuat pada efisiensi anggaran serta akuntabilitas realisasi program fisik.
Sidang yang berlangsung pada Selasa (7/7/2026) di Ruang Sidang Kantor DPRD Komakago ini dipimpin oleh Ketua DPRD Dogiyai yang diwakili Wakil Ketua I, Vitalis Kegiye. Turut hadir Wakil Bupati Dogiyai, Yuliten Anouw, SE., Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Petrus Agapa, M.Si., serta seluruh Pimpinan Perangkat Daerah (OPD), anggota Forkopimda, dan jajaran anggota DPRD Kabupaten Dogiyai.
Dalam Penyampaian, Vitalis Kegiye menegaskan bahwa catatan tersebut ditujukan secara spesifik kepada setiap OPD sebagai pengguna anggaran teknis.pihaknya menilai perlu adanya evaluasi mendalam terhadap tata kelola keuangan daerah agar lebih efektif bagi masyarakat.
SiLPA Tinggi Bukan Indikator Efisiensi
Poin pertama yang ditekankan Kegiye,Mewakili Seluruh DPRD Dogiyai adalah evaluasi terhadap tingginya angka SiLPA. Dewan menegaskan kepada seluruh OPD bahwa tingginya nilai SiLPA di akhir tahun anggaran 2025 tidak serta merta mencerminkan penghematan atau efisiensi. Sebaliknya, hal itu bisa menjadi indikasi lambatnya penyerapan anggaran dan ketidakmampuan eksekusi program.
“Proyek fisik terhambat menjadi sorotan tajam. OPD yang memegang anggaran besar, seperti Dinas Pekerjaan Umum atau Dinas Pendidikan, harus bertanggung jawab jika menyisakan SiLPA tinggi akibat keterlambatan lelang atau pekerjaan fisik yang tidak selesai tepat waktu di kampung-kampung,” ujar Vitalis Kegiye.
Prioritas Dana Otsus dan DTI
Menanggapi adanya surplus akibat realisasi pendapatan yang melampaui target, DPRD menginstruksikan agar dana tersebut langsung dikunci untuk program prioritas di tahun berikutnya. Khusus untuk dana yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) tahun 2025, setiap OPD wajib memastikan tidak ada dana yang mengendap atau menjadi “SiLPA mati”.
“Dana-dana tersebut harus segera direkonsiliasi untuk pembiayaan sektor riil yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Jangan biarkan dana strategis menganggur,” tegasnya.
Instruksi Perencanaan dan Validasi Lapangan Sebagai langkah ke depan, DPRD memberikan tiga instruksi kunci bagi para Kepala OPD:
1. Perbaikan Perencanaan RKA: Setiap OPD diinstruksikan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) secara lebih rasional dan terukur dalam APBD Perubahan, agar alokasi anggaran benar-benar terserap habis untuk kepentingan publik.
2. Validasi Capaian Kinerja:Kepala OPD dilarang keras hanya menyajikan laporan serapan keuangan yang tinggi di atas kertas tanpa dibarengi hasil fisik 100% yang dapat diverifikasi langsung di lapangan.
3. Responsivitas Eksekusi: Dinas-dinas terkait diminta lebih responsif mengeksekusi anggaran pembangunan sejak awal tahun untuk meminimalisir penumpukan SiLPA yang merugikan daerah.
“Kami berharap catatan strategis LKPJ TA 2025 ini memacu setiap dinas di lingkungan Pemkab Dogiyai agar lebih disiplin dan akuntabel,” tutup Vitalis Kegiye.
Usai penyampaian catatan penting tersebut, sidang paripurna resmi ditutup dengan ketukan palu tiga kali oleh Wakil Ketua I DPRD Dogiyai, Vitalis Kegiye, menandai berakhirnya sesi pembahasan LKPJ Tahun Anggaran 2025.












