JAKARTA – PEMDA DOGIYAI,Id. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dogiyai kembali mendapat penghargaan atas capaian Universal Health Coverage (UHC). Penghargaan pemerataan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat.Penghargaan tersebut diberikan secara langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat,Dr. H. Abdul Muhaimin Iskandar, M.Si., kepada Bupati Dogiyai Yudas Tebai,S.Pd.,M.Si di Ballroom Jiexpo kemayoran Jakarta, selasa (27/01/2026).
Menorehkan prestasi nasional di bidang pelayanan publik sektor kesehatan ini,untuk ketiga kalinya, Kabupaten Dogiyai berhasil meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) kategori Utama, yang diserahkan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan mewakili Pemerintah Pusat.
Penghargaan UHC kategori Utama diberikan kepada pemerintah daerah yang memenuhi sejumlah indikator penilaian, antara lain:
1. Pemerintah daerah tidak memiliki tunggakan terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN);
2. Tingkat keaktifan peserta mencapai 99 persen dengan cakupan kepesertaan 100 persen.
Bupati Kabupaten Dogiyai, Yudas Tebai, S.Pd., M.Si, menegaskan bahwa capaian UHC ini merupakan bagian dari program prioritas Pemerintah Kabupaten Dogiyai pada periode kepemimpinannya yang sedang berjalan, dengan fokus memastikan seluruh masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan tanpa hambatan biaya.
“Dengan diterimanya penghargaan UHC ini, berarti 99 persen masyarakat Kabupaten Dogiyai telah terdaftar dalam Program JKN-KIS. Masyarakat dapat berobat secara gratis di puskesmas maupun rumah sakit yang telah menjadi mitra BPJS Kesehatan,” ujar Yudas Tebai usai menerima penghargaan di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Ia juga mengharapkan seluruh puskesmas di Kabupaten Dogiyai dapat memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sesuai dengan standar mutu pelayanan terbaik. Selain itu, masyarakat dapat memperoleh layanan kesehatan hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
“Sejak awal periode kepemimpinan ini, kami menempatkan jaminan kesehatan sebagai kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi negara hingga tingkat daerah. UHC ini hadir untuk memastikan masyarakat Kabupaten Dogiyai dapat berobat dengan tenang dan bermartabat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati Yudas Tebai menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Dogiyai akan terus konsisten mengalokasikan anggaran untuk menjamin kepesertaan masyarakat.
Pemerintah daerah juga akan mengaktifkan kepesertaan pekerja formal maupun informal agar tetap terlindungi dalam sistem JKN.
“Ini menunjukkan kerja yang berkelanjutan, bukan instan. Kami memastikan masyarakat Kabupaten Dogiyai tidak hanya terdaftar, tetapi juga aktif kepesertaannya sehingga dapat langsung digunakan saat membutuhkan layanan kesehatan,” tambahnya
Kedepan, Pemerintah Kabupaten Dogiyai berkomitmen menjaga keberlanjutan UHC dengan terus meningkatkan kualitas layanan kesehatan, memperkuat fasilitas kesehatan, serta memastikan pelayanan yang responsif dan manusiawi.
“Target kami jelas, tidak boleh ada masyarakat Dogiyai yang menunda berobat karena alasan biaya. UHC harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dogiyai, dr. Maria Clara Giyai, M.Kes, menyampaikan bahwa penghargaan UHC kategori Utama ini menjadi penanda kuat atas komitmen Pemerintah Kabupaten Dogiyai dalam membangun sistem kesehatan yang inklusif dan berkeadilan, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
“Dengan status UHC, masyarakat Kabupaten Dogiyai yang baru didaftarkan sebagai peserta jaminan kesehatan dapat langsung memanfaatkan layanan kesehatan tanpa menunggu masa aktivasi 14 hari kerja,” jelasnya.












