DOGIYAI- PENDA DOGIYAI,News.Bupati Kabupaten Dogiyai,Yudas Tebai,S.Pd.,M.Si membuka secara resmi acara Sosialisasi perda nomor 1 Tahun 2024 tentang Peran pendapatan pajak & Retribusi dalam mendukung pelaksanaan Otonomi daerah dan membangun Daerah pada Jumat,11 Desember 2025 di Aula GKI Kounonia,Moanemani,Dogiyai.
Bupati Tebai menyampaikan dalam sambutannya,Pajak Daerah adalah tulang punggung pembangunan.dari pajak yang kita bayarkan, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan,dan pelayanan publik lainnya dapat terwujud. Pajak Daerah bukan sekadar kewajiban, melainkan wujud partisipasi nyata kita untuk membangun.
“Pemerintah Kabupaten Dogiyai terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).Salah satu upaya strategis kita adalah menyempurnakan regulasi pajak daerah agar lebih adaptif, adil, dan efektif, sesuai amanat Undang-Undang, sekaligus mendorong inovasi layanan melalui digitalisasi”, Ujarnya Bupati Tebai.
Bupati dogiyai yang adalah mantan Kepala Dinas P & P Dogiyai menjelaskan Tujuan dari pada Sosialisasi yang sedang berlangsung adalah:
1. Meningkatkan Pemahaman: Agar Bapak/lbu lebih memahami jenis-jenis pajak daerah, objek pajak, subjek pajak, serta tata cara pembayaran yang kini semakin mudah.
2. Meningkatkan Kesadaran: Menyadari bahwa membayar pajak tepat waktu dan tepat jumlah adalah kontribusi langsung untuk kemajuan daerah kita.
3. Mendorong Partisipasi: Mengajak seluruh elemen masyarakat,termasuk aparatur desa dan kecamatan, bersinergi dalam pemungutan dan pelaporan pajak yang akurat.
Selanjutnya,Bupati Mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menyambut baik perubahan ini. Mari kita jadikan momentum ini untuk meningkatkan kepatuhan, memberikan data yang akurat, dan bersama-sama mewujudkan kabupaten Dogiyai yang lebih maju, unggul, dan sejahtera”,Bebernya.
“Semoga kegiatan sosialisasi ini memberikan manfaat, pencerahan, dan memperkuat komitmen kita untuk membangun daerah yang kita cintài”.Katanya Bupati Dalam Sambutannya.
Selanjutnya bupati mengucap Puji Syukur kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Dogiyai NO 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Dogiyai secara resmi dibuka dengan mengetuk Mic 3 kali sebagai tanda Pembukaan kegiatan tersebut.












