DOGIYAI – PEMDA DOGIYAI,Id. Pemerintah Kabupaten Dogiyai melalui DPMK membayarkan Dana Desa DD & ADD Tahap II untuk 79 Kampung. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Dogiyai, Emanuel Yohanes Giyai,S.IP, mengatakan Bupati Dogiyai Yudas Tebai,S.Pd.,M.Si telah memerintahkan kami DMPK untuk segera lakukan proses penyaluran DD dan ADD tahap II untuk 79 kampung di kabupaten Dogiyai.
Selanjutnya,Emanuel Yohanes Giyai,S.IP menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah kabupaten Dogiyai yakni kepada Bupati, Yudas Tebai S.Pd,.M.Si dan Wakil Bupati Yuliten Anouw,SE Atas tersalurnya DD dan ADD Tahap II tanpa halangan dan hambatan dalam waktu yang singkat dengan dekatnya hari raya perayaan Natal Pada hari Senin,22 Desember 2025.
“Ucapan yang sama juga Giyai menyampaikan Terimakasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pencairan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa, kepada para Pendamping Lokal, pendamping Desa, Pendamping Distrik, Pendamping TA Kabupaten, Dinas keuangan kabupaten Dogiyai, teman-teman KPPN, SISKUDS dinas dan seluruh staf DPMK Kabupaten Dogiyai atas kolaborasi untuk kelancarannya pencairan dana desa dan Anggaran Dana desa 79 kampung kabupaten Dogiyai”, Katanya.
Giyai terkesan dengan kolaborasi semua pihak sehingga pencairan Dana Desa berjalan dengan baik di hari yang sangat rumit dan ditengah kesibukan penyiapan persiapan Natal, keluarga baik pribadi sehingga pencairan boleh berjalan dengan baik pungkas Giyai.
Emanuel Yohanes Giyai juga menyampaikan ucapan selamat Natal 25 Desember 2025 dan selamat menyongsong tahun baru 1 Januari 2026 kepada Pemerintah kabupaten Dogiyai dan kepada semua kepala perangkat kepala Dinas Sekabupaten dogiyai, para staf pegawai, tenaga kontrak serta terutama kepada pihak yang terlibat dalam proses pencairan DD dan ADD Tahap II tahun 2025, semoga Allah yang maha esa yang menjelma menjadi manusia memberkati kita semua dan semoga TUHAN memberi kekuatan dan kesehatan dalam berjalannya perayaan Natal ini dan semoga Natal ini membawa perubahan dalam pemerintahan dan dalam setiap keluarga Kabupaten Dogiyai beber Giyai Emanuel”, Bebernya.
Ia juga menyampaikan alasan keterlambatan penyaluran DD dan ADD Tahap II karena adanya administrasi yang harus dilengkapi sebagai syarat salur seperti laporan realisasi DD dan ADD Tahap I, akta pendirian Koperasi Merah Putih, dan surat pernyataan komitmen dukungan APBK.
Hal ini yang menyebabkan mengapa penyaluran DD dan ADD Tahap II mengalami keterlambatan, karena kampung-kampung tidak serentak dalam melaporkan administrasi kepada DPMK.
( Reporter: Manfred Dumupa )












