DOGIYAI – PEMDA DOGIYAI,News. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dogiyai melakukan kunjungan perdana ke Kantor Dinas Pemerintah Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Dogiyai pada Senin, 9 Desember 2025. Rombongan dipimpin oleh Ketua DPRK III Agustinus Pigai, S.IP, bersama Ketua Komisi B Vitalis Kegiye serta sejumlah anggota DPRD lainnya.
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala DPMK Dogiyai, Emanuel Yohanes Giyai, S.IP. Selain sebagai kunjungan perdana, pertemuan ini menegaskan kemitraan strategis antara DPRD dan DPMK dalam memperkuat tata kelola pemerintahan kampung di Kabupaten Dogiyai.
Salah satu agenda utama dalam dialog tersebut adalah permintaan klarifikasi DPRD terkait Peraturan Menteri Keuangan terbaru, yakni PMK yang ditetapkan pada 25 November 2025 mengenai pemotongan Dana Desa Non-Ermak di seluruh Indonesia.
Kepala DPMK Dogiyai, Emanuel Yohanes Giyai, S.IP, membenarkan adanya kebijakan pemotongan tersebut. Ia menjelaskan bahwa aturan itu berlaku secara nasional dan bukan hanya diterapkan pada wilayah atau kabupaten tertentu.
“Pemotongan Anggaran Dana Desa Non-Ermak diberlakukan secara nasional sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025,” jelas Giyai.
DPRD Dogiyai berharap kemitraan antara lembaga legislatif dan DPMK dapat memperkuat koordinasi, memastikan pelayanan pemerintahan kampung berjalan efektif, dan menjaga transparansi terkait kebijakan dana desa.
( Manfred Dumupa )












