DOGIYAI – PEMDA DOGIYAI,Id. DPMK Kabupaten Dogiyai menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian dana Desa setiap Desa, penggunaan dan Penyaluran Dana Desa Tahun anggaran 2025 Pada hari Selasa 16 Desember 2025 di Aula KINGMI Digikotu, Moanemani, Dogiyai.
Kegiatan dihadiri Jhon Degei, S.IP selaku Komisi A DPRD Kabupaten Dogiyai, serta Para staf Pegawai dan para kepala Bidang pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung DPMK, serta para kepala desa 79 kampung dan para Pendamping.
Kegiatan di pandu oleh Damianus Tebai dan selanjutnya sosialisasi dibuka dengan doa dan usai doa pembukaan sosialisasi dipimpin langsung oleh Kepala Dinas DPMK Emanuel Y. Giyai, S.IP,Sekretaris BPKAD Esebius Anouw dan Kasubag Keuangan DPMK Bekti Toras Widiatmoko.
Kesempatan tersebut,Eman Giyai menjelaskan,Dana Desa yang Ditentukan Penggunaannya (Earmark) dan Dana Desa yang Tidak ditentukan Penggunaannya (Non-Earmark) adalah dua jenis alokasi dana desa yang memiliki perbedaan dalam hal penggunaan dan fleksibilitas.
Lanjutnya,Dana Desa Earmark:Dana Desa Earmark adalah dana desa yang penggunaannya sudah ditentukan oleh pemerintah pusat untuk program-program prioritas nasional, seperti: ( Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa(Program Ketahanan Pangan dan Hewani ),Program Pencegahan dan Penurunan Stunting ) Dana Operasional Pemerintah Desa )”, Ungkap Giyai.
“Dana Desa Non-Earmark:Dana Desa Non-Earmark adalah dana desa yang penggunaannya tidak ditentukan oleh pemerintah pusat, sehingga desa memiliki fleksibilitas untuk menentukan sendiri penggunaan dana tersebut sesuai dengan kebutuhan dan prioritas desa, seperti:
– Pembangunan infrastruktur desa
– Pemberdayaan masyarakat
– Kegiatan ekonomi desa
– Program lainnya yang sesuai dengan kebutuhan desa “. Bebernya Eman.
Jelasnya lagi,Kegiatan Dana Desa yang Ditentukan Penggunaannya (Earmark) dan Dana Desa yang Tidak Ditentukan Penggunaannya (Non-Earmark) adalah sebagai berikut:
Kegiatan Dana Desa Earmark:
1. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa untuk masyarakat miskin
2. Program Ketahanan Pangan dan Hewani
3. Program Pencegahan dan Penurunan Stunting
4. Dana Operasional Pemerintah Desa
5. Program lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan
Kegiatan Dana Desa Non-Earmark:
1. Pembangunan infrastruktur desa, seperti jalan, jembatan, dan irigasi
2. Pemberdayaan masyarakat, seperti pelatihan dan pendidikan
3. Kegiatan ekonomi desa, seperti pengembangan usaha mikro dan kecil
4. Program kesehatan dan sanitasi
5. Program lingkungan hidup dan kebencanaan
6. Kegiatan lainnya yang sesuai dengan kebutuhan dan prioritas desa.
( Manfred Dumupa )












