DOGIYAI – PEMDA DOGIYAI,Id. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dogiyai menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pembahasan rancangan anggaran pendapatan dan belanja Daerah kabupaten Dogiyai tahun anggaran 2026.
Rapat yang digelar di Aula Gereja ( Kingmi ) Digikotu,Moanemani,Dogiyai pada Rabu( 31/12/2025) ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Dogiyai Yesaya Adii yang diwakili oleh wakil Ketua I Vitalis Kegiye dan dihadiri jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Dogiyai, para anggota DPRD, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam pidatonya,Bupati Yudas Tebai,S.Pd.,M.Si menyampaikan marilah sejenak kita merenung, menghayati dan memanjatkan puji syukur kehadirat tuhan yang maha kuasa, yang telah menganugerahkan kepada kita rahmat,taufik dan hidayah-nya sehingga pada hari ini, kita dapat berkumpul dalam keadaan sehat wal’afiat, untuk mengikuti acara rapat paripurna DPRD kabupaten Dogiyai dengan agenda “penyampaian nota keuangan APBD kabupaten Dogiyai Tahun anggaran 2026″.
” Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Dogiyai yang telah mengapresiasi usulan kebijakan umum anggaran (kua) serta prioritas dan plafon anggaran sementara (ppas)) APBD kabupaten Dogiyai Tahun anggaran 2026 melalui agenda sidang paripurna penyampaian nota keuangan dan rancangan peraturan daerah tentang APBD kabupaten dogiyai tahun anggaran 2026. semoga sidang paripurna ini dapat menjadi momentum bagi kita semua untuk memantapkan langkah dan saling bersinergi dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan daerah yang kita cita-citakan.rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Dogiyai tahun anggaran 2026 disusun berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 14 tahun 2025 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2026″, Ungkap Bupati.
Lanjutnya,dalam penyusunan APBD Tahun anggaran 2026, pemerintah kabupaten dogiyai mendukung misi yang dicanangkan oleh presiden republik indonesia yang disebut asta cita, dengan menganggarkan kegiatan untuk mendukung beberapa program unggulan, antara lain:
1. makan bergizi gratis:
2. swasembada pangan;
3. melanjutkan hilirisasi dan pengembangan industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri;
4.melanjutkan mengembangkan pengembangan meningkatkan industri infrastruktur dan lapangan kerja yang berkualitas,mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif serta mengembangkan agro maritim industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi;
5.memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau, dan ekonomi biru;
6.membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan;
7.memperkuat pembangunan sumber daya manusia (sdm),sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda (generasi milenial dan generasi z), dan penyandang disabilitas;
8.memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi,narkoba, judi dan penyeludupan”,Jelas Bupati Dogiyai dalam sambutannya.
Orang nomor 1 Dogiyai ini juga menambahkan dalam sambutan,daerah juga wajib mengalokasikan belanja untuk mendanai urusan pemerintahan daerah yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, selain itu, dalam penganggaran belanja daerah juga harus memperhatikan apa yang dikenal sebagai mandatory spending, yaitu belanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur oleh undang-undang. tujuan mandatory spending ini adalah untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah. mandatory spending dalam tata kelola keuangan pemerintah daerah meliputi hal-hal sebagai berikut:
1, alokasi fungsi pendidikan. berdasarkan pasal 31 ayat (4) undang-undang dasar 1945 dan undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 49 ayat
(1) dalam rangka peningkatan pelayanan bidang pendidikan, daerah secara dan konsisten berkesinambungan harus mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan paling sedikit 20% (dua puluh perse) dari total belanja daerah sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
” belanja daerah tahun anggaran 2025, dijelaskan bahwa pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran untuk pendidikan dan pelatihan bagi rangka asn dalam kompetensi penyelenggara pengembangan pemerintah daerah dimaksud, paling sedikit 0,34% (nol koma tiga puluh empat persen) dari total belanja daerah”Katanya.
Demikian gambaran umum nota keuangan APBD kabupaten Dogiyai tahun anggaran 2026, yang merupakan gambaran umum tentang kebijakan pembangunan pemerintah kabupaten dogiyai. adanya perbedaan persepsi dalam pembahasan rancangan apbd ini bukan merupakan halangan maupun hambatan dalam proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan pembangunan, namun sebagai bentuk keterbukaan dan kekayaan cakrawala berfikir kita dogiyai.
sehingga dalam perjalanannya kita bisa saling bertukar pendapat dan ide dalam memecahkan permasalahan yang kita hadapi dengan didasarkan pada prinsip-prinsip kekeluargaan dan perjuangan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan pembangunan di wilayah kabupaten dogiyai”,Ujarnya Bupati Yudas Tebai.












