NABIRE – PEMDA DOGIYAI,Id.Bupati Dogiyai, Yudas Tebai, S.Pd., M.Si., yang diwakili oleh Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Natalis Agapa, S.E., M.Si., secara resmi membuka Pelatihan Pajak Pengelolaan Dana Kampung Tahun Anggaran 2026. Acara yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Dogiyai ini diikuti oleh para Kepala Kampung dan Bendahara se-Kabupaten Dogiyai, bertempat di Aula Padepokan Yayanti, Nabire, Papua Tengah,Kamis (22/10/2026).
Dalam sambutannya, Natalis Agapa menegaskan pentingnya kepatuhan dan ketelitian dalam pengelolaan administrasi perpajakan atas penggunaan Dana Kampung. Hal ini bertujuan untuk memastikan dana kampung tepat sasaran, akuntabel, dan bebas dari masalah hukum.
Natalis menyatakan bahwa kampung saat ini memegang peran yang sangat strategis sebagai ujung tombak pembangunan. Namun, besarnya kewenangan dan anggaran yang dikucurkan langsung oleh pemerintah pusat berbanding lurus dengan besarnya tanggung jawab yang diemban oleh Kepala Kampung beserta perangkatnya.
“Salah satu aspek krusial yang menuntut kepatuhan, ketelitian, dan integritas tinggi adalah kewajiban perpajakan atas penggunaan Dana Kampung,” ujar Natalis di hadapan para peserta, Kamis (22/10/2026).
Ia mengingatkan bahwa pajak yang dipungut dari belanja kampung—baik dari pengadaan barang, jasa, honorarium, maupun konstruksi—merupakan komponen penting yang akan kembali menjadi modal pembangunan negara. Oleh karena itu, tertib administrasi perpajakan bukan lagi sekadar formalitas, melainkan wujud nyata tata kelola keuangan yang transparan dan taat hukum.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya adaptasi terhadap penyesuaian tarif serta penerapan sistem digitalisasi terbaru, seperti implementasi platform *Coretax* dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Pelatihan ini bukanlah beban, melainkan bentuk pendampingan nyata dari pemerintah. Tujuannya agar para Kepala Kampung dan bendahara terhindar dari kekeliruan administrasi atau pelanggaran hukum yang tidak diinginkan di kemudian hari,” tambahnya.
Untuk memaksimalkan hasil pelatihan, Natalis memberikan tiga arahan utama kepada seluruh peserta. Pertama, memanfaatkan momentum untuk berdiskusi aktif dan menggali pemahaman dari para narasumber. Kedua, mengonsultasikan setiap kendala teknis di lapangan, mulai dari mekanisme pemotongan, penyetoran, hingga pelaporan SPT Masa. Ketiga, langsung menerapkan ilmu yang didapat di kampung masing-masing agar tata kelola Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBK) semakin profesional dan bersih.
Acara pelatihan tersebut ditutup dengan harapan agar para Kepala Kampung dapat menjalankan fungsinya dengan baik sehingga kewajiban perpajakan tidak diabaikan. Para narasumber dan pelatih juga diharapkan dapat mentransfer pemahaman aturan secara maksimal, sehingga pengelolaan Dana Kampung di Dogiyai sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan terhindar dari hal-hal yang merugikan negara.












