DOGIYAI-PEMDA DOGIYAI,Id. Pada hari Selasa, 09 September 2025 DPMK dogiyai gelar kegiatan sosialisasi dipandu oleh Damianus Tebai sebagai protokoler dan Kegiatan sosialisasi dihadiri wakil bupati dogiyai,Yuliten Anouw,SE kepala Dandim, Kapolsek,Polres Dogiyai,kepala dan Badan OPD, Kabid, serta para staf bahkan kepala kampung serta Bamuskam Kabupaten Dogiyai.
Dalam kegiatan tersebut membahas 3 ( tiga ) materi penting yang menjadi pembahasan dan yang harus dipatuhi oleh kepala kampung,Bamuskam, Pendamping kabupaten, pendamping distrik se-kabupaten Dogiyai.
Pertama,peraturan Bupati Dogiyai Nomor 8 Tahun 2025 Tentang ( penetapan Besaran Dan Pedoman Teknis serta Pengelolaan Alokasi Dana Kampung Untuk Setiap Kampung Di Kabupaten Dogiyai Tahun Anggaran 2025).
Kedua,Peraturan Bupati Dogiyai Nomor 9 Tahun 2025 Tentang ( Pedoman Pengelolaan Dana Desa serta Besaran Dana Desa Tahun Anggaran 2025).
Seusai mengakhiri materi,Kesempatan selanjutnya masuk pada sesi tanya jawab.selaku ketua Bamuskam kampung mauwa bertanya,apakah di DPMK ada RAP tanya?Pertanyaan dijawab langsung oleh kepala dinas DPMK Yohanes Emanuel Giyai,S.IP.
Selanjutnya,kepala kampung Piyaiye mengusulkan bahwa harus ada lelan satuan harga bahan bangunan karena menurutnya masyarakat beranggapan bahwa kami Kepala kampung mengorupsi Anggaran Dana Desa karena harga satuan lebih besar dari pada Dana Desa”,jelas kepala Desa Piyaiye.
Pertanyaan-Pertanyaan dianjurkan oleh Kepala kampung, ketua Bamuskam dijawab langsung oleh Kabid Dinas DPMK dan koordinator pendamping Kabupaten Dogiyai. Usai itu,pemateri tinggalkan meja materi dan kembalikan kesempatan kepada Protokoler yakni Damianus Tebai.
” Damianus Tebai menjelaskan bahwa Dana ADD fungsinya untuk membangun dan melakukan kegiatan kampung.
Usai kegiatan,lanjut dengan doa penutup kegiatan sosialisasi dan salaman para Kabag,kepala OPD,kepala kampung serta Bamuskam kabupaten Dogiyai.
Pewarta: Manfred Dumupa












