DOGIYAI- PEMDA DOGIYAI,Id. Plt. Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung ( DPMK ) Dogiyai,Emanuel Yohanes Giyai,S.IP memberikan sambutan Pada kegiatan Sosialisasi peraturan Bupati Dogiyai tentang pedoman pengelolaan dana desa tahun Anggaran 2025 pada hari Selasa, 09 September 2025 waktu jam 2:00 siang di Aula Gereja ( Kingmi ) di digikotu,Moanemani,Dogiyai
Selaku Kepala dinas DPMK Emanuel Y. Giyai, S.IP menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilakukan dalam rangka pencairan DD (Dana Desa) dengan ADD (Anggaran Dana Desa) 79 Kampung Kabupaten Dogiyai provinsi Papua Tengah.
” Setelah sosialisasi ini akan lanjutkan pada proses pencairan DD ( Dana Desa) 79 Kampung proses pencairan paling lambat 2 Minggu dan paling cepat satu Minggu”,pungkas Giyai.
Emanuel Giyai juga berharap pemanfaatan Dana Desa ini,digunakan sesuai dengan RAP yang ada pada setiap 79 Kampung serta gunakan secara transparansi terutama kepada masyarakat.
Lanjutnya ia berharap bahwa setiap kampung harus ada papan APPK di setiap balai kampung keterbukaan serta proses pembangunan kampung berjalan sesuai dengan RAP yang ada”, tutup Emanuel Giyai dalam sambutannya.












