• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Senin, Oktober 20, 2025
PemdaDogiyai.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Program Bupati
  • Vidio
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Program Bupati
  • Vidio
No Result
View All Result
PemdaDogiyai.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Program Bupati
  • Vidio
Home DPRD DOGIYAI

Wakil ketua l DPRD kab.Dogiyai Vitalis Kegiye menyerukan:Perda 08 Tahun 2018 kembali sosialisasikan terkait Larangan Jual beli Minuman keras

Admin by Admin
Agustus 12, 2025
in DPRD DOGIYAI
0
Wakil ketua l DPRD kab.Dogiyai Vitalis Kegiye menyerukan:Perda 08 Tahun 2018 kembali sosialisasikan terkait Larangan Jual beli Minuman keras

JAYAPURA – PEMDA DOGIYAI,Id.Sesuai dengan ketentuan Pasal 242 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati/Walikota wajib menyampaikan rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota kepada Gubernur paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak menerima rancangan Perda Kabupaten/Kota dari pimpinan DPRD untuk mendapatkan nomor register.

Sehubungan dengan Surat Bupati Dogiyai Nomor: 953/SET tanggal 20 Agustus 2018, perihal permintaan nomor register kami sampaikan nomor register sebagai berikut:

1. Raperda tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran dan Penjualan Serta Memproduksi Minuman Beralkohol dan Minuman Oplosan di Wilayah Kabupaten Dogiyai, diberikan nomor register sebagai berikut:

NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN DOGIYAI, PROVINSI PAPUA: 04/2018.

2. Raperda tentang Pengelolaan Sampah, diberikan nomor register sebagai berikut:

NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN DOGIYAI, PROVINSI PAPUA: 05/2018.

Nomor register diatas agar dicantumkan pada halaman terakhir bagian bawah Perda dimaksud, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III angka 1 huruf B Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan.

Kabupaten Dogiyai sebenarnya sudah memiliki perda Nomor 08 Tahun 2018. Yang mengatur larangan Distribusi, penyimpanan, dan penjualan Minuman Keras di wilayah pemerintah kabupaten dogiyai.

Namun, memang beberapa Tahun terjadi pasang surut dalam penerapannya.

” Pada Agustus 2025, Wakil ketua l DPRD kabupaten Dogiyai Vitalis Kegiye menyerukan agar perda 08 Tahun 2018 kembali disosialisasikan dan diterapkan secara nyata”.

Ia juga menyusulkan agar dibentuk satgas khusus untuk memberantas miras dari wilayah pemerintah Kabupaten Dogiyai.

Jumlah pengunjung: 857
Tags: terkait Larangan Jual beli Minuman kerasWakil ketua l DPRD kab.Dogiyai Vitalis Kegiye menyerukan:Perda 08 Tahun 2018 kembali sosialisasikan
ShareTweetPin
Admin

Admin

Related Posts

DPRD Dogiyai Gelar Rapat Paripurna Penyampaian & pembahasan Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan & belanja daerah tahun anggaran 2024 & Raperda non APBD 2025
DPRD DOGIYAI

DPRD Dogiyai Gelar Rapat Paripurna Penyampaian & pembahasan Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan & belanja daerah tahun anggaran 2024 & Raperda non APBD 2025

September 16, 2025
Load More
Next Post
Pemkab Dogiyai Akan Bagikan SK CPNS Formasi Tahun 2024 Tanggal 14 Agustus

Pemkab Dogiyai Akan Bagikan SK CPNS Formasi Tahun 2024 Tanggal 14 Agustus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Plt.Kadis ‎PUPR Dogiyai bagikan Nota tugas Sekertaris dan 4 Kepala Bidang sekaligus bagi DPA secara terbuka

    Plt.Kadis ‎PUPR Dogiyai bagikan Nota tugas Sekertaris dan 4 Kepala Bidang sekaligus bagi DPA secara terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemda Dogiyai Gelar Rapat Pembentukan Panitia HUT RI ke 80 Tahun 2025 dan Ini nama-nama Panitia & Seksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Dogiyai melalui DPMK Menetapkan kepala Kampung Antar Waktu Pada kampung Ikrar Distrik Kamuu Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plt.Kepala BKPSDM Dogiyai,SK CPNS formasi 2024 akan bagi 14 Agustus 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas P & P Dogiyai Membuka Lowongan Pekerjaan Tenaga Teknisi Lapangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

By Categories

  • Advertorial
  • ASOSIASI BUPATI MEEPAGO
  • BKKBN DOGIYAI
  • BPBD DOGIYAI
  • BPMK DOGIYAI
  • BUPATI DOGIYAI
  • Daerah
  • DINAS LINGKUNGAN HIDUP
  • DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN DOGIYAI
  • Dinas UKM & KOPERASI DOGIYAI
  • DISTRIK KAMUU UTARA
  • DPMPTSP Dogiyai
  • DPR PT
  • DPRD DOGIYAI
  • KANTOR DUKCAPIL DOGIYAI
  • KAPUS IDAKEBO
  • KAPUS YAMETADI
  • KASAT POL PPP DOGIYAI
  • KEPALA DISTRIK MAPIA BARAT
  • KEPALA KAMPUNG DOGIYAI
  • KESEHATAN DOGIYAI
  • KETAHANAN PANGAN DOGIYAI
  • KONI DOGIYAI
  • KOPERASI & UKM Dogiyai
  • MAPIA BARAT
  • Nasional
  • PAJAK & RETRIBUSI DAERAH DOGIYAI
  • PANITIA 17 AGUSTUS
  • PEMDA DOGIYAI
  • Pendidikan
  • PMI DOGIYAI
  • Politik
  • Program Bupati
  • PUPR DOGIYAI
  • RSUD DOGIYAI
  • TP PKK DOGIYAI
PemdaDogiyai.id

Website Pemberitaan Kabupaten Dogiyai Dengan Bupati Yudas Tebai & Yuliten Aanouw

Recent News

  • Pengurus PMI Dogiyai,Satukan Langkah: Siap Jadi Garda Terdepan Saat Masyarakat Butuh
  • Kadin P & P Dogiyai,membagikan Nota tugas pada Sekertaris,Kasubag serta Seksi-seksi dan Lainnya

Our Social Media

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta bupati-yudastebai-yulitenanouw.news © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Program Bupati
  • Vidio

Hak Cipta bupati-yudastebai-yulitenanouw.news © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb