JAYAPURA – PEMDA DOGIYAI,Id.Sesuai dengan ketentuan Pasal 242 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati/Walikota wajib menyampaikan rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota kepada Gubernur paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak menerima rancangan Perda Kabupaten/Kota dari pimpinan DPRD untuk mendapatkan nomor register.
Sehubungan dengan Surat Bupati Dogiyai Nomor: 953/SET tanggal 20 Agustus 2018, perihal permintaan nomor register kami sampaikan nomor register sebagai berikut:
1. Raperda tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran dan Penjualan Serta Memproduksi Minuman Beralkohol dan Minuman Oplosan di Wilayah Kabupaten Dogiyai, diberikan nomor register sebagai berikut:
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN DOGIYAI, PROVINSI PAPUA: 04/2018.
2. Raperda tentang Pengelolaan Sampah, diberikan nomor register sebagai berikut:
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN DOGIYAI, PROVINSI PAPUA: 05/2018.
Nomor register diatas agar dicantumkan pada halaman terakhir bagian bawah Perda dimaksud, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III angka 1 huruf B Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan.
Kabupaten Dogiyai sebenarnya sudah memiliki perda Nomor 08 Tahun 2018. Yang mengatur larangan Distribusi, penyimpanan, dan penjualan Minuman Keras di wilayah pemerintah kabupaten dogiyai.
Namun, memang beberapa Tahun terjadi pasang surut dalam penerapannya.
” Pada Agustus 2025, Wakil ketua l DPRD kabupaten Dogiyai Vitalis Kegiye menyerukan agar perda 08 Tahun 2018 kembali disosialisasikan dan diterapkan secara nyata”.
Ia juga menyusulkan agar dibentuk satgas khusus untuk memberantas miras dari wilayah pemerintah Kabupaten Dogiyai.