DOGIYAI – PEMDA DOGIYAI,Id.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Dogiyai Gelar sosialisasi kebijakan penanaman modal, kemitraan usaha pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko/online single sub mission (OSS) dan penyampaian laporan kegiatan penanaman modal (LKPM)Kabupaten Dogiyai,Kamis (9/10).
Para pelaku ekonomi mikro dan kecil tidak lagi mengurus berbagai surat berbasis izin alias secara manual. Karena semua surat izin seperti SiTU (Surat ijin Tempat Usaha) dan surat lainnya telah mengalami perubahan total yakni terintegrasi secara elektronik dalam OSS-RBA (Online Single Sub mission Risk Base Approach).
Hal itu disampaikan oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Dogiyai, Natalis Agapa, SE,M.Si saat mewakili Bupati Kabupaten Dogiyai, Yudas Tebai, S.Pd, M.Si membuka kegiatan Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal,Kemitraan Usaha Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko/Online single Sub mission (0SS) dan Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
“Dalam rangka meningkatkan investasi, kemudahan berusaha dan penyederhanaan proses perizinan serta memberikan perhatian yang lebih besar pada peran usaha mikro dan kecil, pemerintah Indonesia telah mengesahkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu tujuan pengesahan UU itu untuk mendorong kemudahan berusaha dengan sistim perijinan yang sederhana,” katanya sambil menambahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten dilimpahi kewenangan sebagai penyelenggara perizinan tersebut.
Agapa yang juga mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Dogiyai itu mengatakan, penyelenggaraan perizinan berusaha mengalami perubahan total.Sebelumnya berbasis izin, kini diubah menjadi berbasis resiko dan semuanya diproses melalui aplikasi perizinan terintegritas secara elektronik yakni OSS-RBA (Online Single Sub mission Risk Base Approach).
“Dalam aplikasi OSSRBA itu telah ditanamkan Smart Engine yang akan memetakan jenis perizinan berdasarkan tingkat risiko dan skala usaha. Hal itu sudah diatur dalam UU nomor 11 tahun 2020 jelasnya.

Ia juga memetakan empat kelompok perizinan berusaha. Pertama, perizinan berusaha dengan Risiko Rendah yakni cukup hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sekaligus sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Kedua perizinan berusaha dengan Risiko Menengah Rendah yakni dengan memiliki NIB dan Sertifikat Standar (SS) Ketiga, perizinan berusaha dengan Risiko Menengah Tinggi yakni dengan memiliki NIB dengan SS Terverifikasi. Keempat, perizinan berusaha dengan Risiko Tinggi yakni dengan memiliki NIB dan lzin.
“Berdasarkan data Dashboard OSS untuk Kebupaten Dogiyai dari Agustus 2021 sampai Agustus 2022 sudah terbitkan NIB sebanyak 54 dan 159 Proyek. Sebaran perdistrik.antara lain Kamuu sebanyak 87 proyek, Kamuu Utara sebanyak 22 Proyek, Mapia Tengah sebanyak 14 Proyek, Mapia sebanyak 11 Proyek dan Mapia Barat sebanyak 10 Proyek,”urainya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (PMPTSP), Yulianus Tigi, S.STP mengatakan, OSS-RBA ini sangat membantu memudahkan pelaku usaha. Mekanisme pengurusan secara online antara lain, pelaku usaha duduk di tempat kerja saja dan mendaftar, maka sudah mendapat akses ke linknya.Mereka memasukkan email dan password, kemudian tinggal pilih jenis surat izin apa yang mau diurus. Input dan upload dokumen yang dibutuhkan, selanjutnya akan dilakukan verifikasi secara online oleh petugas dan kalau sudah benar dan layak, maka surat izinnya sudah bisa keluar.
“Namun karena sistemnya baru sehingga belum banyak pelaku usaha yang memahaminya. Sehingga untuk membantu pelaku usaha pemula yang ada di Kabupaten Dogiyai, maka kami melaksanakan kegiatan sosialisasi OSSRBA ini” katanya sambil menambahkan pihaknya siap membimbing pelaku usaha dalam proses pengurusan perizinan berusaha tersebut.
“Kami berharap agar melalui kegiatan sosialisasi dan Bimtek OSS-RBA ini para pelaku usaha dapat memahami perizinan dengan metode terbaik, cepat dan tepat secara online serta bisa memiliki legalitas formal. Melalui kegiatan ini dapat meningkatkan SDM pelaku usaha pemenuhan NIB” harapnya.
Kabag Humas: Marsel Dou