DOGIYAI – PEMDA DOGIYAI,Id.Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Dogiyai, telah keluarkan Surat Edaran (SE) bupati tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kabupaten dogiyai tertanggal 13 Maret 2026.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor:10 Tahun 2024 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah serta Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 2 Tahun 2026 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik KORPRI di Lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daérah,maka disampaikan Jadwal Penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Dogiyai sebagai berikut:
Dalam surat bupati dogiyai itu diatur setiap ASN:hari Senin dan Selasa berpakaian seragam dinas,hari rabu:berpakaian kemeja putih dengan celana atau Rok Hitam,Kamis:setiap tanggal 17 dan Hari-hari besar: Baju Korpri & Celana atau Rok Hitam dan Hari Jum’at:Baju Bakti Papua dan Celana atau Rok Hitam.
Surat Edaran Bupati itu ditujukan ke 39 perangkat daerah di lingkungan Pemerintah kabupaten Dogiyai.
” Surat edaran Bupati ini berlaku bagi ASN mulai dari Distrik sampai dinas dan badan.
Surat Edaran Nomor 800/Set/2026 itu nantinya ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah untuk mengatur pakaian dinas harian beserta atribut kelengkapannya.












