DOGIYAI – PEMDA DOGIYAI,Id.Pemerintah Kabupaten Dogiyai menggelar apel pagi gabungan di halaman Kantor Bupati, Senin (04/05/2026). Apel yang dipimpin langsung oleh Asisten III Bidang Umum dan Pembangunan, Wilem Tagi, S.IP., berjalan dengan khidmat dan tertib.
Dalam amanatnya,Wilem Tagi menyampaikan lima poin strategis yang menjadi perhatian utama bagi seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pegawai ASN di lingkungan Pemkab Dogiyai.
Dalam amanatnya Wilem Tagi menekankan bahwa disiplin adalah fondasi utama pelayanan publik. Seluruh ASN Kabupaten Dogiyai diminta hadir tepat waktu, berpakaian rapi sesuai aturan, dan bekerja dengan integritas selama jam kantor. “Tidak ada lagi alasan untuk terlambat atau pulang lebih awal tanpa tugas dinas yang jelas,” tegasnya.
” Menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, aman, dan damai bukan hanya tugas aparat keamanan (TNI/Polri), melainkan tanggung jawab seluruh unsur masyarakat, termasuk ASN. ASN diharapkan menjadi contoh dalam menjaga kerukunan dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah”,Katanya.
Asisten III mengingatkan para Kepala OPD untuk lebih peka terhadap nasib bawahannya, khususnya terkait Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Gaji Berkala (KGB).Para pejabat harus teliti mencatat Terhitung Mulai Tanggal (TMT) kenaikan pangkat dan gaji staf mereka.
Jangan sampai ada pegawai yang terlewat haknya karena kelalaian administrasi atasan. “Pastikan berkas diajukan tepat waktu agar kesejahteraan pegawai terjaga,” pesannya.
Ia juga mengingatkan kepada Kepala OPD diinstruksikan untuk segera mengevaluasi dan memperjelas pembagian Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) kepada setiap bawahan.Hindari tumpang tindih tugas,pastikan setiap staf memiliki beban kerja yang jelas dan bermakna dengan tujuannya agar staf merasa dihargai, memiliki peran aktif, dan kantor dapat berjalan efektif tanpa ada pegawai yang “menganggur” atau bingung harus mengerjakan apa.
Wilem Tagi memberikan instruksi khusus mengenai tata laksana pembukaan kegiatan resmi ketika Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah berhalangan hadir atau sedang bertugas keluar daerah.Sesuai dengan Mitra Kerja, maka yang berhak membuka dan menutup kegiatan tersebut adalah para Asisten: Asisten I (Bidang Pemerintahan): Membuka/menutup kegiatan terkait sektor pemerintahan,Asisten II (Bidang Ekonomi & Pembangunan): Membuka/menutup kegiatan sektor ekonomi/pembangunan dan Asisten III (Bidang Umum): Membuka/menutup kegiatan sektor umum dan kesekretariatan.
” Hal ini bertujuan untuk menjaga hierarki, ketertiban protokol, dan memastikan koordinasi tetap berjalan lancar di tingkat eselon II.
Selanjutnya apel ditutup dengan doa bersama dan himbauan agar seluruh ASN Dogiyai segera melaksanakan instruksi ini dalam kinerja sehari-hari. Dengan disiplin tinggi, tupoksi yang jelas, dan perhatian pada kesejahteraan pegawai, diharapkan pelayanan publik di Dogiyai semakin prima menuju masyarakat yang sejahtera.












